Atas dasar itu, KPK mengimbau Andhika untuk melaporkan LHKPN seseuai dengan peraturan perundang-ubdangan yang berlaku.
KPK mengingatkan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara berdasarkan Undang-undang.
Secara keseluruhan Total harta kekayaan Andika sekitar Rp 179,9 Miliar.
Pimpinan KPK berharap Andika bisa melanjutkan visi dan teladan antikorupsi di tubuh TNI, maupun di masyarakat.
Masyarakat menaruh respek atas sikap humanis Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa
4 Sosok Diincar PKB Jadi Cawapres Tandem Cak Imin Capres 2024
Hal itu merespons beberapa video yang beredar di tengah masyarakat, di mana terlihat oknum anggota TNI melakukan kekerasan di Stadion Kanjuruhan
Pemeriksaan ini menjadi tindak lanjut TNI mengusut para prajurit yang terlibat saat bertugas melakukan pengamanan burujung tewasnya ratusan orang di Kanjuruhan.